No
|
Permendiknas 2007
|
Permendikbud 2013
|
Permendikbud Revisi 2016
|
|
Didasarkan
atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
|
Didasarkan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
|
Didasarkan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
|
|
Sistematika
penunjukan bab menggunakan huruf romawi, seperti:
I.
PENDAHULUAN
II. PERENCANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
|
Sistematika penunjukan bab, seperti:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
|
Sistematika penunjukan bab, seperti:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
|
|
Bagian pokok Peraturan Menteri,
terdiri dari:
I.
Pendahuluan
II.
Perencanaan Proses Pembelajaran
III.Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
IV.Penilaian
Hasill Pembelajaran
V.
Pengawasan Proses Pembelajaran
|
Bagian pokok Peraturan Menteri,
terdiri dari:
BAB I. Pendahuluan
BAB
II.
Karakteristik
Pembelajaran
BAB
III.
Perencanaan Pembelajaran
BAB
IV.
Pelaksanaan
Pembelajaran
BAB
V.
Penilaian Hasil dan Proses
Pembelajaran
BAB
VI.
Pengawasan Proses Pembelajaran
|
Bagian pokok Peraturan Menteri,
terdiri dari:
BAB I. Pendahuluan
BAB
II.
Karakteristik
Pembelajaran
BAB
III.
Perencanaan Pembelajaran
BAB
IV.
Pelaksanaan
Pembelajaran
BAB
V.
Penilaian Proses dan Hasil
Pembelajaran
BAB
VI.
Pengawasan Proses Pembelajaran
|
|
Tidak terdapat pembahasan
Karakteristik Pembelajaran
|
Terdapat
BAB II.
Karakteristik
Pembelajaran
|
Terdapat
BAB II.
Karakteristik Pembelajaran
|
|
Bagian Peraturan Menteri:
II.
Perencanaan Proses
Pembelajaran
a.
Silabus
b.
RPP
c.
Prinsip Penyusunan Silabus
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
III. Perencanaan Pembelajaran
A.
Desain Pembelajaran
1.
Silabus
2.
RPP
3.
Prinsip Penyusunan RPP
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
III. Perencanaan Pembelajara
A.
Desain Pembelajaran
1.
Silabus
2.
RPP
3.
Prinsip Penyusunan RPP
|
|
SILABUS di dalam Permendiknas 2007 ini
memuat beberapa kriteria yang disebutkan saja, seperti: identitas mata
pelajaran, KD, penilaian, alokasi waktu, dsb.
|
SILABUS di dalam Permendikbud 2013 ini
memuat beberapa kriteria yang disebutkan serta dijabarkan, seperti:
a.
Identitas mata pelajaran (khusus SMP/ MTs/ SMPLB);
b.
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
c.
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran
dalam struktur kurikulum, dsb.
|
SILABUS di dalam Permendikbud Revisi
2016 ini memuat beberapa kriteria yang disebutkan serta dijabarkan, seperti:
(sama dengan Permendikbud 2013)
a.
Identitas mata pelajaran (khusus SMP/ MTs/ SMPLB);
b.
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
c.
alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran
dalam struktur kurikulum, dsb.
|
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
didalam Permendiknas 2007, RPP ini memuat beberapa komponen yang terdiri dari
11 komponen yang telah dijabarkan, yaitu:
1.
Identitas Mapel
2.
Standar Kompetensi
3.
Kompetensi Dasar
4.
Indikator Pencapaian Kompetensi
5.
Tujuan Pembelajaran
6.
Materi Ajar
7.
Alokasi Waktu
8.
Metode Pembelajaran
9.
Kegiatan Pembelajaran
a.
Pendahuluan
b.
Inti
c.
Penutup
10.
Penilaian Hasil Belajar
11.
Sumber Belajar
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
didalam Permendikbud 2013, RPP ini memuat beberapa komponen yang terdiri dari
13 komponen yang telah dijabarkan, yaitu:
1.
Identitas Sekolah
2.
Identitas Mapel/ Tema
3.
Kelas/ Semester
4.
Materi Pokok
5.
Alokasi Waktu
6.
Tujuan Pembelajaran
7.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian
Kompetensi
8.
Materi Pembelajaran
9.
Metode Pembelajaran
10.
Media Pembelajaran
11.
Sumber Belajar
12.
Langkah Pembelajaran
a.
Pendahuluan
b.
Inti
c.
Penutup
13.
Penilaian
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
didalam Permendikbud Revisi 2016, RPP ini memuat beberapa komponen yang
terdiri dari 13 komponen yang telah dijabarkan, yaitu:
(sama dengan Permendikbud 2013)
1.
Identitas Sekolah
2.
Identitas Mapel/ Tema
3.
Kelas/ Semester
4.
Materi Pokok
5.
Alokasi Waktu
6.
Tujuan Pembelajaran
7.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian
Kompetensi
8.
Materi Pembelajaran
9.
Metode Pembelajaran
10.
Media Pembelajaran
11.
Sumber Belajar
12.
Langkah Pembelajaran
d.
Pendahuluan
e.
Inti
f.
Penutup
13.
Penilaian
|
|
Prinsip Penyusunan RPP dalam Permendiknas
2007 terdapat 6 prinsip, yaitu:
1.
Memperhatikan Perbedaan Individu
2.
Mendorong Partisipasi Aktif Peserta Didik
3.
Mengembangkan Budaya Membaca dan Menulis
4.
Memberikan Umpan Balik dan Tidak Lanjut
5.
Keterkaitan dan Keterpaduan
6.
Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Prinsip Penyusunan RPP dalam Permendikbud
2013 terdapat 8 prinsip, yaitu:
1.
Memperhatikan Perbedaan Individual
2.
Partisipasi Aktif Peserta Didik
3.
Berpusat Pada Peserta Didik Untuk Mendorong
Semangat Belajar
4.
Pengembangan Budaya Membaca dan Menulis
5.
Pemberian
Umpan Balik dan Tidak Lanjut
6.
Penekanan Pada Keterkaitan dan Keterpaduan
7.
Mengakomodasi Pembelajaran Tematik-Terpadu
8.
Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Prinsip Penyusunan RPP dalam Permendikbud
Revisi 2016 terdapat 8 prinsip, yaitu: (sama dengan Permendikbud 2013)
1.
Memperhatikan Perbedaan Individual
2.
Partisipasi Aktif Peserta Didik
3.
Berpusat Pada Peserta Didik Untuk Mendorong
Semangat Belajar
4.
Pengembangan Budaya Membaca dan Menulis
5.
Pemberian
Umpan Balik dan Tidak Lanjut
6.
Penekanan Pada Keterkaitan dan Keterpaduan
7.
Mengakomodasi Pembelajaran Tematik-Terpadu
8.
Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
|
Bagian Peraturan Menteri:
III.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
IV. Pelaksanaan
Pembelajaran
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
IV. Pelaksanaan
Pembelajaran
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
|
|
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran di
dalam Permendiknas 2007 mencakup:
1.
Rombongan Belajar
2.
Beban Kerja Minimal Guru
3.
Buku Teks Pelajaran
4.
Pengelolaan Kelas
B.
Pelaksanaan Pembelajaran di dalam Permendiknas
2007 mencakup:
1.
Kegiatan Pendahuluan
(4
kegiatan)
2.
Kegiatan Inti yang terdiri dari proses:
Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
3.
Kegiatan Penutup
|
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran di
dalam Permendikbud 2013 mencakup:
1.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
2.
Buku Teks Pelajaran
3.
Pengelolaan Kelas
B.
Pelaksanaan Pembelajaran di dalam Permendikbud
2013 mencakup:
1.
Kegiatan Pendahuluan
(5
kegiatan) didalamnya terdapat tambahan
kegiatan memberikan motivasi belajar pada siswa
2.
Kegiatan Inti yang memperhatikan ranah: Sikap, Pengetahuan,
dan Keterampilan
3.
Kegiatan Penutup
|
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran di
dalam Permendikbud Revisi 2016 mencakup:
1.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
2.
Rombongan Belajar
3.
Buku Teks Pelajaran
4.
Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
B.
Pelaksanaan Pembelajaran di dalam Permendikbud
Revisi 2016 mencakup:
1.
Kegiatan Pendahuluan
(5
kegiatan) didalamnya terdapat tambahan kegiatan memberikan motivasi belajar
pada siswa
2.
Kegiatan Inti yang memerhatikan ranah: Sikap,
Pengetahuan, dan Keterampilan
3.
Kegiatan Penutup
|
|
Bagian Peraturan Menteri:
VI.Penilaian
Hasill Pembelajaran
Penilaian dilakukan dengan tes dan
nontes dalam bentuk tertulis dan lisan, proyek/ produk, portofolio, dsb.
Penilaian didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Kelompok
Mata Pelajaran.
Penilaian dilakukan oleh guru guna:
-
Mengetahui hasil pembelajaran
-
Mengetahui dan mengukur tingkat pencapaian
kompetensi peserta didik
-
Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar,
-
Perbaikan proses pembelajaran.
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
V.
Penilaian Hasil dan Proses
Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran
menggunakan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar.
Evaluasi dilaksanakan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot,
dan refleksi.
Hasil penilaian dipergunakan:
-
Perencanaan program perbaikan (remedial)
-
Pengayaan (enrichment)
-
Pelayanan konseling
-
Bahan perbaikan proses pembelajaran sesuai dengan
Standar Penilaian Pendidikan.
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
V.
Penilaian Hasil dan Proses
Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran
menggunakan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar.
Evaluasi dilaksanakan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya,
rekaman, catatan anekdot, dan refleksi.
Hasil penilaian dipergunakan:
-
Perencanaan program perbaikan (remedial)
-
Pengayaan (enrichment)
-
Pelayanan konseling
-
Bahan perbaikan proses pembelajaran sesuai dengan
Standar Penilaian Pendidikan.
|
|
Bagian Peraturan Menteri:
VII.
Pengawasan Proses Pembelajaran
A.
Pemantauan
B.
Supervisi
C.
Evaluasi
D.
Pelaporan
E.
Tindak Lanjut
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
VI.
Pengawasan Proses Pembelajaran
1.
Prinsip Pengawasan
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
3.
Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
b.
Supervisi
c.
Pelaporan
d.
Tindak Lanjut
|
Bagian Peraturan Menteri:
BAB
VI.
Pengawasan Proses Pembelajaran
1.
Prinsip Pengawasan
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
3.
Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
b.
Supervisi
c.
Pelaporan
d.
Tindak Lanjut
|
Oktafiya
Sabtu, 02 September 2017
PERBANDINGAN TENTANG STANDAR PROSES PERMENDIKNAS 2007 DENGAN PERMENDIKBUD 2013 DAN PERMENDIKBUD 2016
Langganan:
Postingan (Atom)