Sabtu, 02 September 2017

RESUME PERMENDIKNAS 2007 TENTANG STANDAR PROSES






RESUME DAN PERBANDINGAN TENTANG STANDAR PROSES DALAM PERMENDIKNAS 2007 DENGAN
PERMENDIKBUD 2013 DAN REVISI 2016



Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perencanaan Pembelajaran Bidang Studi Dosen Pengampu Dr. Nurul Umamah, M.Pd.




oleh:
Nur Oktafiyani Heriyanto
150210302008







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017





PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007

TENTANG

STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH

I.     PENDAHULUAN
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang dimaksud dengan standar proses dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007, bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk tercapainya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Adapun penjelasan dari komponen-komponen standar proses tersebut sebagai berikut.

II.  PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan Proses Pembelajaran merupakan komponen pertama yang terdapat pada standar proses, yang didalamnya meliputi dua komponen utama yaitu silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).

A.  Silabus
Silabus merupakan acuan yang digunakan dalam pengembangan atau penjabaran RPP, yang didalamnya memuat identitas mata pelajaran (tema), SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru baik mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembagan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

B.  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
RPP merupakan pengembangan dan penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP ini wajib disusun oleh guru dengan tujuan dari RPP tersebut adalah agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP ini dibuat untuk setiap KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Adapun komponen-komponen yang terdapat dalam RPP tersebut meliputi:
1)      Identitas Mata Pelajaran
Identitas Mata Pelajaran mencakup: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah pertemuan.
2)      Standar Kompetensi
SK merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3)      Kompetensi Dasar
KD merupakan standar kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4)      Indikator Pencapain Kompetensi
Indikator kompetensi merupakan perilaku yang dapat diukur, diamati dan atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5)      Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6)      Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7)      Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8)      Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1-3 SD/MI.
9)      Kegiatan Pembelajaran
Dalam kegiatan pembelajaran terdapat tiga komponen tahapan pelaksanaan yang meliputi:
a.       Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam pertemuan pembelajaran guna membangkitkan motivasi dan menarik perhatian dari peserta didik.
b.      Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD dengan terus memperhatikan kebutuhan dan kondisi dari peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.       Penutup
Penutup merupakan kegiatan guna mengakhiri aktivitas pembelajaran baik dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10)  Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11)  Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.  

C.  Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), terdapat beberapa prinsip, yaitu:
1.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2.      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3.      Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5.      Keterkaitan dan keterpaduan
6.      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

III.   PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pelaksanaan Proses Pembelajaran terdapat dua komponen penting yaitu, Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran.
A.    Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan yang harus ada dan harus terpenuhi sebelum pelaksanaan proses pembelajaran diantaranya:
1.      Rombongan Belajar
Rombongan belajar memiliki jumlah maksimal peserta didik yaitu:
a.       SD/ MI                  : 28 peserta didik
b.      SMP/ MT              : 32 peserta didik
c.       SMA/ MA             : 32 peserta didik
d.      SMK/ MAK          : 32 peserta didik

2.      Beban Kerja Minimal Guru
Beban kerja minimal guru dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b.      Beban kerja guru yang dimaksud dalam poin a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam 1 minggu.

3.      Buku Teks pelajaran
Buku teks pelajaran memiliki beberapa persyaratan, diantaranya;
a.       Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/ madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah dan merupakan buku yang ditetapkan oleh Menteri;
b.      Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran;
c.       Selain buku teks pelajaran, guru juga menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi, dsb;
d.      Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku lain diperpustakaan sekolah.

4.      Pengelolaan Kelas
Persyaratan di dalam pengelolaan kelas, diantaranya yaitu:
a.       Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran serta aktivitas pembelajaran yang dilakukan;
b.      Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c.       Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.      Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.       Guru menciptakan ketertiban, kedisplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.       Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
g.      Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.      Guru menghargai pendapat peserta didik;
i.        Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.        Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.      Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B.     Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat tiga tahapan kegiatan yang merupakan implementasi dari RPP, diantaranya:
1.      Kegiatan Pendahuluan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru dalam kegiatan pendahuluan;
a.       Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajara;
b.      Mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.       Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.      Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2.      Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD dengan terus memperhatikan kebutuhan dan kondisi dari peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

3.      Kegiatan Penutup.
Penutup merupakan kegiatan guna mengakhiri aktivitas pembelajaran baik dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, tindak lanjut, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

IV.   PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian Hasil Belajar dilakukan oleh guru bertujuan untuk mengetahui atau mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai dasar penyusunan laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dan digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar dapat berupa penilaian tes dan nontes, baik itu tertulis atau tidak tertulis. Penilaian juga dapat berupa penilaian sikap, ketrampilan kinerja, penilaian penugasan atau penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

V.  PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Hal-hal yang dilakukan ketika Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi;
A.    Pemantauan
Dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi. Dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B.     Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.    Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran ini memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Diselenggarakan dengan cara:
a.       Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
b.      Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
D.    Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.


E.     Tindak Lanjut
Tindak Lanjut dilakukan untuk menghadapi persoalan-persoalan diantaranya:
a.       Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
b.      Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
c.       Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar