RESUME DAN PERBANDINGAN TENTANG STANDAR PROSES DALAM PERMENDIKNAS 2007
DENGAN
PERMENDIKBUD 2013 DAN REVISI 2016
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perencanaan Pembelajaran Bidang Studi Dosen Pengampu Dr. Nurul Umamah, M.Pd.
oleh:
Nur Oktafiyani
Heriyanto
150210302008
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN
MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar
Nasional Pendidikan salah satu standar yang
harus dikembangkan adalah Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang dimaksud dengan standar proses
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar
proses dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007, bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk tercapainya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Adapun penjelasan dari komponen-komponen standar proses tersebut sebagai berikut.
II.
PERENCANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan
Proses Pembelajaran merupakan komponen pertama yang terdapat pada standar
proses, yang didalamnya meliputi dua komponen utama yaitu silabus dan RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
A.
Silabus
Silabus
merupakan acuan yang digunakan dalam pengembangan atau penjabaran RPP, yang didalamnya memuat
identitas mata pelajaran (tema),
SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru baik mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembagan silabus disusun dibawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dinas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang
menangani di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B.
RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
RPP merupakan pengembangan dan penjabaran dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP ini wajib disusun oleh guru dengan tujuan dari RPP tersebut adalah agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP
ini dibuat untuk setiap KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Adapun komponen-komponen yang terdapat
dalam RPP tersebut meliputi:
1)
Identitas
Mata Pelajaran
Identitas Mata Pelajaran mencakup:
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah pertemuan.
2)
Standar
Kompetensi
SK merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai
pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3)
Kompetensi
Dasar
KD merupakan standar kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4)
Indikator
Pencapain Kompetensi
Indikator kompetensi merupakan perilaku yang dapat diukur, diamati
dan atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5)
Tujuan
Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6)
Materi
Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
7)
Alokasi
Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan beban belajar.
8)
Metode
Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan
untuk peserta didik kelas 1-3 SD/MI.
9)
Kegiatan
Pembelajaran
Dalam
kegiatan pembelajaran terdapat tiga komponen tahapan pelaksanaan yang meliputi:
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam pertemuan
pembelajaran guna membangkitkan motivasi dan menarik perhatian dari peserta
didik.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD dengan terus memperhatikan kebutuhan dan kondisi dari peserta
didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan guna mengakhiri aktivitas
pembelajaran baik dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan
refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10) Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
11) Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kom petensi.
C.
Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
terdapat beberapa prinsip, yaitu:
1.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
2.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
3.
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
4.
Memberikan umpan
balik dan tindak lanjut
5.
Keterkaitan dan
keterpaduan
6.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
III.
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran terdapat dua komponen penting yaitu, Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran.
A.
Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan
yang harus ada dan harus terpenuhi sebelum pelaksanaan proses pembelajaran
diantaranya:
1. Rombongan
Belajar
Rombongan belajar memiliki jumlah maksimal peserta didik
yaitu:
a.
SD/ MI : 28 peserta didik
b.
SMP/ MT : 32 peserta didik
c.
SMA/ MA : 32 peserta didik
d.
SMK/ MAK : 32 peserta didik
2. Beban
Kerja Minimal Guru
Beban kerja minimal guru dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan;
b.
Beban kerja guru
yang dimaksud dalam poin a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam 1 minggu.
3. Buku
Teks pelajaran
Buku teks pelajaran memiliki beberapa persyaratan,
diantaranya;
a. Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/
madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah dan
merupakan buku yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1
per mata pelajaran;
c. Selain buku teks pelajaran, guru juga menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi, dsb;
d. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku lain
diperpustakaan sekolah.
4. Pengelolaan
Kelas
Persyaratan
di dalam pengelolaan kelas, diantaranya yaitu:
a.
Guru mengatur
tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran serta
aktivitas pembelajaran yang dilakukan;
b.
Volume dan intonasi
suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik;
c.
Tutur kata guru
santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.
Guru menyesuaikan
materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.
Guru menciptakan
ketertiban, kedisplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.
Guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung;
g.
Guru menghargai
peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan
status sosial ekonomi;
h.
Guru menghargai
pendapat peserta didik;
i.
Guru memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.
Pada tiap awal
semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.
Guru memulai dan
mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Dalam
pelaksanaan pembelajaran terdapat tiga tahapan kegiatan yang merupakan
implementasi dari RPP, diantaranya:
1. Kegiatan
Pendahuluan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru dalam kegiatan
pendahuluan;
a.
Menyiapkan peserta
didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajara;
b.
Mengajukan
pertanyaan- pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi
yang akan dipelajari;
c.
Menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.
Menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan
Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD dengan terus memperhatikan kebutuhan dan kondisi dari peserta
didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
3. Kegiatan
Penutup.
Penutup merupakan kegiatan guna mengakhiri aktivitas pembelajaran baik
dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik,
tindak lanjut, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV.
PENILAIAN
HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian
Hasil Belajar dilakukan oleh
guru bertujuan untuk mengetahui atau mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai dasar penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar peserta didik dan digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar dapat
berupa penilaian
tes dan nontes, baik itu tertulis atau tidak tertulis. Penilaian juga dapat berupa penilaian sikap, ketrampilan
kinerja, penilaian
penugasan atau penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V.
PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
Hal-hal yang
dilakukan ketika Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi;
A.
Pemantauan
Dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
hasil pembelajaran. Dilakukan
dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawacara, dan dokumentasi. Dilaksanakan oleh
kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B.
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,
diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.
Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran ini memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran ini memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Diselenggarakan dengan cara:
a. Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan
standar proses
b. Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
D.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E.
Tindak
Lanjut
Tindak
Lanjut dilakukan untuk menghadapi persoalan-persoalan diantaranya:
a.
Penguatan
dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
b.
Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
c. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar