Sabtu, 02 September 2017

RESUME PERMENDIKBUD 2016 TENTANG STANDAR PROSES






RESUME DAN PERBANDINGAN TENTANG STANDAR PROSES DALAM PERMENDIKNAS 2007 DENGAN
PERMENDIKBUD 2013 DAN REVISI 2016



Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perencanaan Pembelajaran Bidang Studi Dosen Pengampu Dr. Nurul Umamah, M.Pd.




oleh:
Nur Oktafiyani Heriyanto
150210302008







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUPLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR
22 TAHUN 2016

TENTANG

STANDAR PROSES  
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR  
DAN MENENGAH

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah Standar Proses yang dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Yang dimaksud dengan standar proses dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar proses dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk tercapainya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.



BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN

Karakteristik pembelajaran pada satuan pendidikan berhubungan dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan berhubungan dengan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi berhubungan dengan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang dilihat dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Standar Kompetensi Lulusan ini mencakup pengembangan ranah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dalam perolehan hasilnya melewati proses yang berbeda-beda hingga mempengaruhi karakteristik standar prosesnya.
Rincian gradasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-
-
Mencipta

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensinya, baik pembelajaran tematik terpadu di SD/ MI/ SDLB/ Paket A, di SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B, di SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK/ Paket C/ Paket C Kejuruan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Standar proses pada SDLB/ SMPLB/ SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Pendekatan pembelajaran ini berdasarkan pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang memiliki capaian pembelajaran yang dikelompokkan dalam tiga ranah, yaitu: ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya proses pembelajaran secara keseluruhan akan diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/ holistik, artinya pengembangan ranah yang satu dengan ranah yang lain tidak dapat dipisahkan. Proses pembelajaran yang seperti ini akan melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.



BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN

A.  Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berdasarkan pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran mencakup penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media serta sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1.    Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi serta silabus ini dipergunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Berikut ini kriteria dalam peyusunan Silabus, antara lain:
a.       Memuat identitas mata pelajaran;
b.      Memuat identitas sekolah berisi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.       Memuat Kompetensi Inti;
d.      Memuat Kompetensi Dasar;
e.       Memuat tema;
f.       Memuat materi pokok, fakta, tema, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan serta ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan indikator dan pencapaian kompetensi;
g.      Adanya kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik dan peserta didik guna mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.      Adanya penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.        Adanya alokasi waktu yang sesuai dengan jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk 1 semester atau 1 tahun;
j.        Tersedianya sumber belajar yang berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
2.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP ini juga merupakan pengembangan dan penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP ini wajib disusun oleh guru dengan tujuan dari RPP tersebut adalah agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP ini dibuat untuk setiap KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Adapun komponen-komponen yang terdapat dalam RPP tersebut meliputi:
a.       Identitas sekolah atau nama satuan pendidikan;
b.      Identitas mata pelajaran/ sub tema;
c.       Kelas/ semester;
d.      Materi pokok;
e.       Alokasi waktu;
f.       Tujuan pembelajaran;
g.      Kompetensi dasar dan indikator kompetensi;
h.      Materi pembelajaran;
i.        Metode pembelajaran;
j.        Media pembelajaran;
k.      Sumber belajar;
l.        Langkah atau tahapan pembelajaran;
m.    Penilaian hasil pembelajaran.

3.    Prinsip Penyusunan RPP
Dalam penyusunan RPP terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan diantaranya, yaitu:
1.      Perbedaan individual;
2.      Partisipasi aktif peserta didik;
3.      Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar;
4.      Pengembangan budaya membaca dan menulis;
5.      Pemberian umpan balik dan tindak lanjut ;
6.      Penekananan pada ketertaitan dan keterpaduan antara KD;
7.      Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu;
8.      Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.



BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pelaksanaan Pembelajaran terdapat dua komponen penting yaitu, Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran. Berikut penjabaran dari 2 komponen tersebut;
A.  Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan yang harus ada dan harus terpenuhi sebelum pelaksanaan proses pembelajaran diantaranya:
1.      Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
Alokasi waktu yang dibutuhkan;
a.       SD/ MI                  : 35 menit
b.      SMP/ MTs             : 40 menit
c.       SMA/ MA             : 45 menit
d.      SMK/ MAK          : 45 menit

2.      Rombongan Belajar
Jumlah rombongan belajar per-satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
No.
Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar
Jumlah Maksimum Peserta Didik Per-Rombongan Belajar
     1.
SD/ MI
6-24
28
   2.
SMP/ MTs
3-33
32
    3.
SMA/ MA
3-36
36
    4.
SMK
3-72
36
    5.
SDLB
6
5
   6.
SMPLB
3
8
   7.
SMALB
3
8


3.      Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran ini dipergunakan untuk menunjang atau meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

4.      Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
Persyaratan di dalam pengelolaan kelas, diantaranya yaitu:
a.       Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam hal mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b.      Guru wajib menjadi teladan peserta didik dalam mengamalkan perilaku jujur, displin, bertanggung jawab, peduli, dsb.
c.       Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran;
d.      Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
e.       Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
f.       Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
g.      Guru menciptakan ketertiban, kedisplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
h.      Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
i.        Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat;
j.        Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
k.      Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
l.        Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

B.  Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat tiga tahapan kegiatan yang merupakan implementasi dari RPP, diantaranya:
1.      Kegiatan Pendahuluan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru dalam kegiatan pendahuluan;
a.       Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajara;
b.      Memberikan motivasi belajar siswa;
c.       Mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.      Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
e.       Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2.      Kegiatan Inti
Kegiatan inti mencakup model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Dalam kegiatan inti ini mencakup beberapa ranah pembelajaran, yaitu: sikap, pengerahuan, dan keterampilan.

3.      Kegiatan penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan guru bersama siswa baik secara individual atau kelompok untuk melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pembelajaran, memberikan umpan balik dan tindak lanjut serta menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.



BAB V
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN

Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambakan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturat effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Hasil penilaian otentik juga dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/ perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.



BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

Pengawasan proses pembelajaran ini dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dalam Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi;
1.    Prinsip Pengawasan
Pengawasan ini memiliki beberapa prinsip, seperti; prinsip objektif dan transparan guna peningktan mutu secara berkelanjutan.
2.    Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilaksanakan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.       Kepala sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningktan mutu.
b.      Kepala sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
3.    Proses Pengawasan
Beberapa hal yang dilaksanakan dalam proses pengawasan meliputi:
a.      Pemantauan
Dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
b.      Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c.       Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.      Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan dalam bentuk:
a.       Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi standar atau melampaui standar.
b.      Guru diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar