RESUME DAN PERBANDINGAN TENTANG STANDAR PROSES DALAM PERMENDIKNAS 2007
DENGAN
PERMENDIKBUD 2013 DAN REVISI 2016
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perencanaan Pembelajaran Bidang Studi Dosen Pengampu Dr. Nurul Umamah, M.Pd.
oleh:
Nur Oktafiyani
Heriyanto
150210302008
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUPLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR
PROSES
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN
MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan salah satu standar yang
harus dikembangkan adalah Standar Proses yang dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013. Yang dimaksud
dengan standar proses dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor
65
Tahun 2013
adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Standar
proses dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013, bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
tercapainya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik
pembelajaran pada satuan pendidikan berhubungan dengan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan berhubungan dengan kerangka
konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi
berhubungan dengan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan
pembelajaran yang dilihat dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Standar Kompetensi Lulusan ini mencakup pengembangan ranah pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang dalam perolehan hasilnya melewati proses yang
berbeda-beda hingga mempengaruhi karakteristik standar prosesnya.
Rincian gradasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
-
|
Mencipta
|
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensinya, baik
pembelajaran tematik terpadu di SD/ MI/ SDLB/ Paket A, di SMP/ MTs/ SMPLB/
Paket B, di SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK/ Paket C/ Paket C Kejuruan disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Standar
proses pada SDLB/ SMPLB/ SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna
daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Pendekatan pembelajaran ini
berdasarkan pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang memiliki
capaian pembelajaran yang dikelompokkan dalam tiga ranah, yaitu: ranah
kognitif, afektif, dan psikomotorik. Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya proses pembelajaran secara
keseluruhan akan diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/
holistik, artinya pengembangan ranah yang satu dengan ranah yang lain tidak
dapat dipisahkan. Proses pembelajaran yang seperti ini akan melahirkan kualitas
pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A.
Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran disusun dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang berdasarkan pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran mencakup
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media serta sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang
digunakan.
1.
Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi serta silabus ini dipergunakan sebagai acuan dalam pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran. Berikut ini kriteria dalam peyusunan Silabus,
antara lain:
a. Memuat identitas mata pelajaran;
b. Memuat identitas sekolah berisi nama satuan pendidikan
dan kelas;
c. Memuat Kompetensi Inti;
d. Memuat Kompetensi Dasar;
e. Memuat tema;
f. Memuat materi pokok, fakta, tema, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan serta ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
indikator dan pencapaian kompetensi;
g. Adanya kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh
pendidik dan peserta didik guna mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. Adanya penilaian merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
Adanya alokasi
waktu yang sesuai dengan jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk 1
semester atau 1 tahun;
j.
Tersedianya sumber
belajar yang berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP merupakan
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
ini juga merupakan pengembangan dan
penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. RPP
ini wajib disusun oleh guru dengan tujuan
dari RPP tersebut adalah agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
RPP
ini dibuat untuk setiap KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Adapun komponen-komponen yang terdapat
dalam RPP tersebut meliputi:
a. Identitas sekolah atau nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran/ sub tema;
c. Kelas/ semester;
d. Materi pokok;
e. Alokasi waktu;
f. Tujuan pembelajaran;
g. Kompetensi dasar dan indikator kompetensi;
h. Materi pembelajaran;
i.
Metode
pembelajaran;
j.
Media pembelajaran;
k. Sumber belajar;
l.
Langkah atau
tahapan pembelajaran;
m. Penilaian hasil pembelajaran.
3.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam
penyusunan RPP terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan diantaranya,
yaitu:
1. Perbedaan individual;
2. Partisipasi aktif peserta didik;
3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat
belajar;
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis;
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut ;
6. Penekananan pada ketertaitan dan keterpaduan antara KD;
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu;
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pelaksanaan
Pembelajaran terdapat dua komponen penting yaitu, Persyaratan Pelaksanaan
Proses Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran. Berikut penjabaran dari 2 komponen tersebut;
A.
Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan
yang harus ada dan harus terpenuhi sebelum pelaksanaan proses pembelajaran
diantaranya:
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
Alokasi
waktu yang dibutuhkan;
a.
SD/ MI : 35 menit
b.
SMP/ MTs : 40 menit
c.
SMA/ MA : 45 menit
d.
SMK/ MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran ini dipergunakan untuk menunjang atau meningkatkan
efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta
didik.
3. Pengelolaan Kelas
Persyaratan
di dalam pengelolaan kelas, diantaranya yaitu:
a.
Guru mengatur
tempat duduk sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran;
b.
Volume dan intonasi
suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik;
c.
Guru wajib
menggunakan kata-kata santun, lugas dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.
Guru menyesuaikan
materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.
Guru menciptakan
ketertiban, kedisplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.
Guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung;
g.
Guru mendorong dan menghargai
peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat;
h.
Guru memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
i.
Pada tiap awal
semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
j.
Guru memulai dan
mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam
pelaksanaan pembelajaran terdapat tiga tahapan kegiatan yang merupakan
implementasi dari RPP, diantaranya:
1. Kegiatan Pendahuluan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru dalam kegiatan
pendahuluan;
a.
Menyiapkan peserta
didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajara;
b.
Memberikan motivasi
belajar siswa;
c.
Mengajukan
pertanyaan- pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi
yang akan dipelajari;
d.
Menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
e.
Menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti mencakup model pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang menyesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Dalam kegiatan inti ini
mencakup beberapa ranah pembelajaran, yaitu: sikap, pengerahuan, dan
keterampilan.
3. Kegiatan penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan guru bersama siswa baik secara
individual atau kelompok untuk melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh
kegiatan pembelajaran, memberikan umpan balik dan tindak lanjut serta
menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
BAB V
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen tersebut akan menggambakan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak
pengiring (nurturat effect) dari
pembelajaran.
Hasil
penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Hasil
penilaian otentik juga dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses
pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat:
angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan
proses pembelajaran ini dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan
pengawas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dalam Pengawasan
Proses Pembelajaran meliputi;
1.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan ini
memiliki beberapa prinsip, seperti; prinsip objektif dan transparan guna
peningktan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilaksanakan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas
pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.
Kepala sekolah,
Pengawas dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka
peningktan mutu.
b.
Kepala sekolah dan
Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi
manajerial.
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3.
Proses Pengawasan
Beberapa hal
yang dilaksanakan dalam proses pengawasan meliputi:
a.
Pemantauan
Dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus,
pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,
diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c.
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan
pendidik secara berkelanjutan.
d.
Tindak
Lanjut
Tindak
lanjut hasil pengawasan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Penguatan
dan penghargaan diberikan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi
standar atau melampaui standar.
b.
Guru diberikan
kesempatan untuk mengikuti program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar